Perkuat Prokes, Perwali Banjarmasin 68/2020 Bakal Jadi Perda

26 September 2020 16:30 WIB
warga Banjarmasin tertangkap petugas tidak mengenakan masker
warga Banjarmasin tertangkap petugas tidak mengenakan masker ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 memasuki babak baru.

Digadang-gadang, ke depannya Perwali yang memuat sanksi teguran, kerja sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu bakal bertansformasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan Perda, berarti dalam sanksi-nya nanti boleh ada sanksi penyerta," ucap Fathurrahim, Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin kepada SMART FM Banjarmasin.

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketika penegakan disiplin protokol kesehatan digelar, masih ada temuan warga yang melanggar. Adanya wacana penggodokan Perda juga dari hasil rapat evaluasi beberapa waktu lalu.

"Kami mendesak agar adanya Perda. Pihak Provinsi Kalsel juga sedang mempersiapkannya," tegas Fathurrahim.

Baca Juga: Penegakan Perwali 68/2020 Diperpanjang, Petugas Datang, Warga Baru Pasang Masker

Lantas, kapankah Perda itu bakal dikeluarkan?

Fathurrahim masih belum bisa memastikan. Mengingat segala sesuatunya masih perlu dikoordinasikan.

Perlu diketahui, penerapan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sudah berlangsung hampir sebulan.

Yakni, sejak 1 September lalu. Sebagai contoh, dalam tiga pekan penegakannya saja sudah tercatat ada 1.100 pelanggaran.

Dari jumlah itu, ada 105 orang yang dikenai sanksi denda dan sisanya berupa teguran tertulis atau sanks sosial membersihkan fasilitas publik.

Baca Juga: Penegakan Perwali 68/2020 di Banjarmasin Hanya Berlangsung Dua Pekan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.