Tambang Bekas Freeport Diserahkan ke Antam, Ahli: Secara Hukum Sudah Benar

27 September 2020 10:39 WIB
Tambang Bekas Freepot di Serahkan ke Antam, Ahli: Harus Dikaji Secara Mendalam
Tambang Bekas Freepot di Serahkan ke Antam, Ahli: Harus Dikaji Secara Mendalam ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri BUMN Erick Thorir menginstruksikan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk mengelola Blok Wabu, tambang emas hasil penciutan wilayah PT Freeport Indonesia (PTFI).

 

Mengani hal sejumlah asosiasi pertambangan ikut angkat bicara mengenai keputusan yang dibuat oleh Menteri BUMN Indonesia.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, mengatakan bahwa hal yang lumrah jika kontrak karya yang diciutkan atau dikembalikan kepada negara menjadi wilayah pencadangan negara.

Sehingga dalam hal penanganan PT Freeport sudah menjadi hal lumrah jika di limpahkan kepada PT Aneka Tambang TBK.

Baca Juga: Pemkot Palembang Targetkan Pengerjaan 11 Infrastruktur Mulai Tahun 2021

Rizal juga menyakini bahwa ANTM memiliki pengalaman serta kemampuan untuk melakukan penambangan di daerah yang cukup terisolasi.

Kata dia, sumber daya manusia dan tenaga ahli yang ada di Indonesia sudah mumpuni untuk menjalankan metode penambangan, pengolahan, dan pemurnian.

" Antam juga sudah memiliki pengalaman dalam mengelola tambang emas di beberapa wilayah walaupun cadangan emasnya belum sebesar yang di Blok Wabu," tutur Rizal.

Berdasarkan informasi yang didapat Perhapi, sumber daya (geological resources) emas di blok tersebut kira-kira 8 juta ounces dengan cog sekitar 1.0 g/t.

Baca Juga: Penutupan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2020 #Mulanira2 ‘Akar Hening di Tengah Bising’

"Hal ini tentu sangat menarik untuk dikembangkan. Yang perlu dilakukan adalah melakukan studi detail untuk pengembangan proyek tersebut," kata Rizal.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.