Jadi Plt Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Asma'ul Siap Wujudkan BLUD

28 September 2020 10:20 WIB
RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin ( banjarmasin.tribunnews.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca meninggalnya dr. Sukotjo Hartono, kekosongan jabatan kursi Direktur RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin langsung diisi oleh dr. Asma’ul Husna sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelumnya yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik di rumah sakit milik Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut.

“Posisi Plt Direktur RSUD Sultan Suriansyah itu resmi terisi tepat beberapa jam setelah Sukotjo dikabarkan wafat di usia 45 tahun,” terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, kepada SMART FM.

Baca Juga: Jika Trump Terpilih Lagi, John Legend: Orang AS Harus Berpikir untuk Pindah

Menurut Machli, posisi pucuk pimpinan di RSUD Sultan Suriansyah tidak boleh sampai kosong terlalu lama, agar operasional rumah sakit tetap terus berjalan.

Sehingga untuk sementara waktu, dr. Asma’ul Husna merangkap dua jabatan, hingga nantinya sudah ditetapkan pejabat definitif yang baru melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Karena rumah sakit itu napasnya 24 jam, jadi tidak boleh ada kekosongan pimpinan,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Temukan Wanita Pingsan di Tepi Sungai, Bukannya di Tolong Malah Diperkosa 5 Pria Secara Bergilir

Di samping itu, wanita yang akrab disapa dokter Asma tersebut akan juga akan berupaya melanjutkan cita-cita besar dari almarhum Sukotjo, yakni menjadikan RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.