Ridwan Kamil Paparkan 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jawa Barat

29 September 2020 07:05 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Saat Memaparkan Pelanggar Prokes Di Jabar, Senin (28/9/2020)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Saat Memaparkan Pelanggar Prokes Di Jabar, Senin (28/9/2020) ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. 

Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan. 

"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa perse di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9/2020). 

Baca Juga: Selama Pilkada 2020, Gubernur Jabar Tunjuk Tujuh Pejabat Sementara Bupati/Walikota

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon. 

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade. 

Baca Juga: Pasca Banjir, Ridwan Kamil Imbau Warga Sukabumi Tetap Waspada

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.