Pengawasan Penerima Dana Bansos, Gubernur Jatim: Banyak Modus Judi Online

29 September 2020 11:50 WIB
Gubernur Khofifah saat penyerahan bantuan sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Pasuruan, Senin (28/09/2020).
Gubernur Khofifah saat penyerahan bantuan sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Pasuruan, Senin (28/09/2020). ( Sonora/BUdi santoso)

Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta agar aparat desa dan pemerintah kab/kota untuk ikut mengawasi penggunaan dana batuan sosial atau bansos.

Gubernur menyampaikan bahwa pengawasan bukan hanya selektif terhadap penerima bansos tapi juga setelahnya.

Hal ini karena saat sekarang dengan mudahnya masyarakat mengakses teknologi internet. Gubernur khawatir apabila ada  penerima dana bansos menyalahgunakan untuk hal yang tidak baik, sebagai contoh, digunakan untuk judi online.

Baca Juga: Seleksi 4.777 CPNS Dalam Pandemi, Pemprov Jatim Terapkan Protokol Kesehatan

"Banyak modus judi online seperti togel, bermain kartu online dan sebagainya. Oleh sebab itu, mohon ada pengawasan bagi penerima dana bansos untuk dipergunakan sebagai mana mesti nya. Untuk menambah gizi keluarga serta menambah kebutuhan sekolah putera- puterinya," katanya di tengah acara program Trijuang di Dusun Biru, Desa Randugong, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan pada Senin (28/09/2020) siang.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa kepada Desa Kambingan Rejo sebesar Rp 211.875.000, Desa Kedawung Wetan sebesar Rp 261.625.000, Desa Sumber Dawesari sebesar Rp 253.750.000, Desa Wot Galih sebesar Rp 206.625.000, Desa Sedarum sebesar Rp 211.875.000, Desa Sumber Anyar sebesar Rp 240.625.000 dan Desa Watuprapat sebesar Rp 232.750.000.

Baca Juga: Kabupaten Malang Punya Alat Pendeteksi Tsunami Terbanyak di Jatim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm