Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020

30 September 2020 14:30 WIB
salah satu ruas jalan di Kota Banjarmasin yang dipenuhi APK bakal calon kepala daerah
salah satu ruas jalan di Kota Banjarmasin yang dipenuhi APK bakal calon kepala daerah ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Di samping ada beberapa lokasi lain yang juga dilarang sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 03 Tahun 2012 tentang larangan pemasangan APK bagi calon Kepala Daerah.

“Kita sama-sama menjaga warisan budaya jangan sampai dikotori oleh kepetingan politik,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Taufik, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjarmasin menyampaikan, bahwa APK yang difasilitas oleh pihaknya akan ditempatkan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Gagas Rumah Perezekian, Ananda-Mushaffa Dorong UMKM Banjarmasin

Kendati demikian pihaknya tetap mengingatlan seluruh paslon agar mengikuti aturan yang ditetapkan, mengingat mereka juga diperbolehkan mencetak sendiri APK sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang ditentukan.

“Itu penempatan dan jumlah akan dimonitor oleh, sesuai apa tidak,” jelasnya.

Ia menyebut ada berbagai jenis APK yang juga difasilitasi saat tahapan kampanye. Seperti, baliho, umbul-umbul dan spanduk yang pemasangannya disesuaikan dengan aturan.

Baca Juga: PKS Jalankan Mesin Politik untuk Menangkan Ananda - Mushaffa

Misalnya baliho ada 5 unit untuk tiap kecamatan hanya 1 unit, umbul-umbul sebanyak 20 lembar per kecamatan dan sepanduk 2 lembar tiap kelurahan dengan total 104 lembar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.