Restoran KFC Gelar Senam Abaikan Protokol Covid-19, Pemkot Makassar: Kami Kecolongan

30 September 2020 17:50 WIB
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kegiatan senam zumba yang digelar restoran cepat saji, KFC di jalan ratulangi, Makassar terpantau mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam beberapa foto yang beredar di sosial media, masyarakat yang terlibat tampak berkerumun, berjoget tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Kondisi itu tentu disayangkan mengingat Kota Makassar masih zona merah penyebaran covid-19.

Pemerintah Kota setempat yang dimintai tanggapannya mengaku kecolongan atas kejadian yang sudah terlanjur viral.

"Itu tidak ada izinnya. Kami merasa kecolongan. Baru diketahui usai ada foto yang beredar viral di sosial media, ujar Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Iman mengaku telah memberi teguran tertulis pengelola restoran tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Vandalisme di Masjid Tanggerang, Tembok Dicoret Hingga Al-Quran Disobek

Dia menyebut hasil pemeriksaan, kegiatan senam zumba digelar pengelola akhir pekan lalu yang berlokasi tepat di halaman depan restoran.

"Olahraga (senam) juga penting, tapi ada prosedur yang lebih penting dan mengumpulkan orang banyak itu harus ada aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.

Iman menambahkam penyelenggara zumba telah melanggar Perwali Makassar nomor 51 dan 53 terkait protokol kesehatan, dimana telah mengumpulkan orang banyak tanpa memperhatikan protokol kesehatan

"Harusnya paham berapa luas KFC, senam (Zumba) sekian orang dan masyarakat boleh berkumpul. Harusnya KFC tak bolehkan karena itu di area-nya," jelas Iman.

"Kami mengkonfirmasi (KFC), sekaligus terbukti dia bersalah dan melanggar, kita harus tegas menyampaikan teguran, itu sanksi untuk tidak mengulangi,"tutupnya.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Lawan Arah dan Mengamuk, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Lawan Arah!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm