DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 menjadi Perda

1 Oktober 2020 08:45 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripuna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020) malam WIB. Dalam rapat tersebut, DPRD Jabar menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripuna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020) malam WIB. Dalam rapat tersebut, DPRD Jabar menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda ( Humas Pemprov Jabar)

Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripuna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020) malam WIB.

Dalam rapat tersebut, DPRD Jabar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sesuai rancangan, perubahan yang telah disetujui yakni APBD Jabar TA 2020 yang semula Rp 46.095.261.227.603 berkurang Rp 2.787.100.819.100 menjadi Rp 43.308.160.408.503.

Baca Juga: Defisit Rp 136 Miliar, APBD Lampung Alami Perubahan

Gubernur Ridwan Kamil pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jabar yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan, sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ucap Gubernur dalam siaran pers yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Kamis (1/10/2020) pagi.

Menurut Gubernur, penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar. 

Baca Juga: DPRD Kalsel Tingkatkan Kapasitas Guna Pembahasan APBD & RKPD 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm