Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor"
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.