PMI Banjarmasin Sesalkan Larangan Kampanye Lewat Donor Darah oleh KPU

5 Oktober 2020 10:45 WIB
PMI Banjarmasin Sesalkan Larangan Kampanye Lewat Donor Darah oleh KPU.
PMI Banjarmasin Sesalkan Larangan Kampanye Lewat Donor Darah oleh KPU. ( Fakhrurazi)

“Kami meminta kepada KPU untuk meninjau ulang aturan itu. Kegiatan donor darah ini kan sangat membantu kami di tengah kesulitan mencari darah,” minta nakes yang akrab disapa dokter Rama.

Ditegaskannya, kegiatan donor darah yang digelar pada saat pandemi, tentulah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti mengatur jumlah peserta yang masuk, menjaga jarak dan petugasnya memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Kami tetap menjaga protokol kesehatan. Ada pengaturan jumlah peserta yang masuk untuk menghindari kerumunan orang,” tutupnya.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, PMI Sulut Kekurangan Persedian Darah

Sebelumnya, Ketua PMI Kota Banjarmasin, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa dalam sehari PMI Banjarmasin harus menyediakan 100 kantong darah untuk keperluan pasien yang dirawat di sejumlah rumah sakit.

Oleh karenanya Ia berharap, kebijakan PKPU tersebut tidak terlalu ketat diterapkan, karena donor darah ini tujuannya untuk kebutuhan PMI, yakni kemanusiaan.

"Secepatnya ini kita koordinasikan dengan KPU kalau ada celah-celah yang bisa membuat donor darah tetap bisa digelar bersama pihak organisasi politik. Karena donor darah inikan kepentingan kemanusiaan, jadi tidak perlu dikaitkan dengan politik, agama ataupun SARA," pungkasnya.

Baca Juga: Stok Darah Turun 50 Persen, JK Minta Masyarakat Tidak Takut Donor Darah Di Era Pandemi

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm