Tok! DPR Resmi Sahkan 'Omnibus Law' Jadi Undang Undang Cipta Kerja

5 Oktober 2020 19:03 WIB
Illustrasi Omnibus Law
Illustrasi Omnibus Law ( kompas.com)

Sonora.ID - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi menetapkan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Hal ini ditandai dengan adanya ketuk palu yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seusai mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa di rapat paripurna RUU Cipta Kerja telah di godok dan dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja itu sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Camat Jakabaring Fasilitasi Kegiatan Donor Darah Komunitas Garing

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman. "Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Dari hasil sidang mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju dengan adanya ketetapan dalam RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Turut Berdampak terhadap Permasalahan Lalu Lintas di Palembang

Namun Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Meski Demikian, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.