Menko Perekonomian Sebut UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Untuk Keluar Dari Middle Income Trap

6 Oktober 2020 16:35 WIB
Airlangga Hartanto
Airlangga Hartanto ( )

Sonora.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara resmi telah menjadi undang-undang usai disahkan oleh anggota DPR RI.

Meski banyak penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pengesahan omnibus law adalah jalan keluar yang terbaik.

Air Langga berpendapat bahwa untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menegah atau middle income trap adalah dengan menerapkan omnibus law.

Selain itu Airlangga juga mengatakan bahwa adanya omnibus law ini karena ingin mewujudkan bangsa Indonesia yang berpotensi menjadi bangsa yang lebih baik.

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi

Pada akhir pidatonya Airlangga mengutip ucapan Jokowi yang mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang kuat untuk keluar dari jebakan penghasilan kecil atau menengah.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

Baca Juga: Perpusnas Tanda Tangani Piagam Zona Integritas

"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlngga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.