Bawaslu RI: Laporkan Bila Ada Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada Lampung 2020

7 Oktober 2020 13:30 WIB
Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Lampung
Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Lampung ( Tribun Lampung)

Lampung, Sonora.ID - Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Prov

insi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (4/10/2020) malam lalu.

Rakor ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yaitu Koordinator Divisi Pengawasan Iskardo P. Panggar, Kordinator Divisi Hukum Tamri, Koordinator Divisi SDM Ade Ashyari,  Koordinator Divisi Organisasi Karno A. Satarya, Koordinator Divisi Humas Teguh, Koordinator Divisi PLH dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 15 Bawaslu Kabupaten/kota.

Dalam rakor ini Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memberikan mandate kepada jajaran pengawas pemilihan umum di Provinsi Lampung untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran protokol Covid-19 dalam masa kampanye Pemilihan Tahun 2020 keaparat Kepolisian.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sumsel Tegakkan Sejumlah Aturan

Mandat Fritz ini sesuai dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Ia juga mengatakan jajaran pengawas pemilu mempunyai tugas tambahan selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan tahun 2020 sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan dalam masa pandemik Covid-19.

“Kita tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz Edward Siregar melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Diminta Tegas Terkait Tangani Kampanye Hitam di Medsos

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.