Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar

8 Oktober 2020 10:32 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar
Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar ( )

Sonora.ID - Undang - undang Cipta Kerja saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya saat ini disahkannya undang-undang tersebut dinilai sangat merugikan para buruh dan juga pekerja.

Hal ini pun menimbulkan banyak protes dan kecaman dari para pekerja dan juga buruh. Unjuk rasa pun dilakukan dibeberapa tempat.

Para buruh nekat berunjuk rasa meski saat ini Indonesia masih berada dalam bayang-bayang pandemi covid-19.

Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada semua pihak yang menolak adanya omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk membaca terlebih dahulu keseluruhan isi aturan tersebut.

Baca Juga: Realisasi BST Surabaya Mei-Agustus 2020 Mencapai 843.499 KPM

"Tadi kita sudah lihat menteri-menteri yang terkait dengan Menko Perekonomian memberikan penjelasan kepada publik. Jadi saran saya, biar semua tenang, karena kita cinta dengan negara kita ini. Baca dulu, baru berkomentar. Jadi, jangan nanti yang belum melihat semua, tapi berkomentar," katanya dalam tayangan Satu Meja the Forum, Kompas TV, Rabu (7/10/2020).

Luhut pun membuka kesempatan untuk semua pihak yang ingin mengetahui dengan jelas terkait omnibus law.

"Kalau ada yang belum jelas, silakan datang. Kita jelasin, enggak ada masalah dan tunjukkan salahnya di mana. Datang ke saya juga boleh, datang ke Pak Airlangga (Menko Perekonomian) juga boleh. Kita terbuka kok," katanya.

Baca Juga: 64 Pelajar Diamankan Polisi karena 'Ikut-ikutan' Ingin Demo di DPR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.