Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK

8 Oktober 2020 13:10 WIB
 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI terus menuai polemik di berbagai kalangan.

Banyak yang menolak Undang-undang itu, tapi ada pula yang mendukung kebijakan baru tersebut.

Seperti Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mengkalim jika Undang-Undang (UU) Ombinus Law Cipta Kerja dapat melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa mengatur ketentuan persyaratan tata cara PHK, sehingga para pekerja atau buruh bisa terlindungi dari proses PHK.

Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti

"Tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PKH. Tetap diatur sebagaiaman UU No 13 Tahun 2003," kata Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Yang juga perlu saya sampaikan. Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh, dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," sambungnya.

Dirinya menambahkan, pekerja yang sedang dalam proses PHK pun bisa tetap mendapatkan upah.

Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pekerja sudah dinyatakan PHK, maka upah tak akan diberikan.

Baca Juga: FKSPN Kota Semarang Tolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.