Bertemu Moeldoko, Aspirasi Mahasiswa Kalsel Akhirnya Disampaikan

9 Oktober 2020 14:30 WIB
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Ketua Komisi IV, M. Lutfi Saifuddin usai penyampaian surat aspirasi penolakan UU Cipta Kerja ke Setneg di Jakarta, Jumat (09/10) siang.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Ketua Komisi IV, M. Lutfi Saifuddin usai penyampaian surat aspirasi penolakan UU Cipta Kerja ke Setneg di Jakarta, Jumat (09/10) siang. ( istimewa)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca sepakat dengan para pengunjuk rasa saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Banjarmasin, kemarin (08/10) siang, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK langsung bergerak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.

Didampingi Ketua Komisi IV, Muhammad Lutfi Saifudin, aspirasi mahasiswa dan buruh diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada Jumat (09/10) siang.

Dari video pendek sepanjang 1 menit 52 detik yang diterima redaksi Smart FM, terlihat dua perwakilan dari DPRD Kalimantan Selatan yang menyampaikan hasil penyampaian aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko sebagai bukti dokumentasi yang diminta oleh para pengunjuk rasa.

Baca Juga: Muat Pasal 'Selundupan', Kapitalisasi Pendidikan Lewat UU Cipta Kerja

"Tadi kami sudah mencoba secara administrasi kenegaraan, di mana sudah menyampaikan surat ke Sekretariat Negara, kemudian dilanjutkan ke Staf Kepresidenan. Kami sudah diterima di ruangan Pak Moeldoko," ungkap Lutfi dalam video tersebut.

Penyampaian aspirasi terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja menurutnya sudah direalisasikan sesuai kesepakatan dengan para pengunjuk rasa.

Berdasarkan informasi yang diterima, dari tiga orang yang berangkat, yakni Ketua DPRD Provinsi, Ketua Komisi IV dan Plt. Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan, ada pembagian proses penyampaian aspirasi.

Baca Juga: Sempat Kepanasan dan Kehujanan, Massa Demo Tolak Omnibus Law Bubarkan Diri

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.