Kaum Tani di Palembang Ikut Suarakan Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020 19:45 WIB
Aksi unjuk rasa tolak omnibus law
Aksi unjuk rasa tolak omnibus law ( )

Menurutnya, jalan satu-satunya untuk mensejahterakan kaum tani di Indonesia adalah mencabut dan membatalkan undang-undang cipta kerja tadi.

“Cabut dan batalkan. Tidak ada kata lain,” ujarnya.

Ia menilai, undang-undang cipta kerja tidak berpihak sama sekali kepada kepentingan kaum tani di Indonesia.

“Tidak ada negosiasi untuk kaum tani,” ungkapnya.

Dikatakannya, aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Tani Nasional (STN) untuk menyuarakan kepentingan kaum tani sudah cukup lama.

Baca Juga: Apresiasi untuk UMKM, Bank Indonesia Selenggarakan KKI 2020 Seri 2

Di Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, STN termasuk yang sering melakukan hal tersebut.

“Kami sudah bergerak sejak lama. Bahkan, di Sumatera Selatan, kami, hampir sangat sering kepung BPN, kepung kantor DPR ini, kami kepung kantor Gubernur. Jadi, tidak hanya hari ini kami turun, tapi sudah sangat lama,” ujarnya.

Ia memastikan, STN Sumsel akan terus melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya undang-undang cipta kerja.

“Sampai omnibus law ini dicabut dan dibatalkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek

Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekitar pkl. 13.30 wib., dan kemudian bergabung dengan aksi unjuk rasa yang telah lebih dulu dilakukan oleh ribuan mahasiswa kota Palembang di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm