Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Aturan Lengkap pada PSBB Transisi!

12 Oktober 2020 08:30 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB ( IST)

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat.

Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.

Adapun, bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Namun, untuk pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Kunker DPRD Kalsel Dialihkan ke Daerah Lain

Tempat hiburan dan karaoke belum buka

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.

Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:

  • Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas
  • Memberlakkan pengukuran suhu
  • Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
  • Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter.
  • Membersihkakan tempat ibadah dan melakukan desinfksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan
  • Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung

Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai.

Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK, Cek Disini Jadwalnya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm