41 Hari Jadi PLH, Roy Rizali Anwar Resmi Jadi Penjabat Sekda Kalsel

12 Oktober 2020 12:05 WIB
41 Hari Jadi Plh, Roy Rizali Anwar Resmi Jadi Penjabat Sekda Kalsel
41 Hari Jadi Plh, Roy Rizali Anwar Resmi Jadi Penjabat Sekda Kalsel ( Fakhrurazi)

Banjarbaru, Sonora.ID - Setelah 41 hari menyandang status Pelaksana Harian (Plh), Roy Rizali Anwar, akhirnya dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan.

Roy, sapaan akrab Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan itu dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Rudy Resnawan, di Gedung Ideham Chalid, perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, pada Senin (12/10) pagi.

Tak berlangsung lama, pengukuhan dilakukan secara singkat dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini ke 22 Wilayah Ini karena Berpotensi Hujan Petir & Angin

"Dengan resmi saya melantik saudara Roy Rizali Anwar sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kalsel. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai degan tanggung jawab yang diberikan," ucap Rudy saat prosesi pelantikan.

Pasca dilantik, Roy mengatakan akan melaksanakan tanggung jawab tugas yang diemban jabatan sekda pada umumnya.

"Bertugas seperti tugas Sekda pada umumnya, yaitu membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah," ungkap Roy

Baca Juga: Dari Tidak Sengaja, Ibnu Sina Ketagihan Mengendorse Produk UMKM

Selain pelayanan administrasi bagi seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, Ia mengaku juga akan berfokus pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam waktu dekat ini.

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.