Cegah Pekerja Migran Ilegal BP2MI Bentuk Satgas untuk Perangi Sindikat

12 Oktober 2020 17:20 WIB
Mengalami Penurunan 98,28 Persen, Hanya 11 PMI yang Diberangkatkan selama Pandemi Covid-19
Mengalami Penurunan 98,28 Persen, Hanya 11 PMI yang Diberangkatkan selama Pandemi Covid-19 ( tribun Bali)

Sonora.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI telah membentuk satuan tugas pemberantasan pengiriman ilegal pekerja migran indonesia.

Satgas dibentuk untuk memerangi sindikat pengiriman ilegal pekerja migran asal Indonesia ke luar negeri, yang selama ini merugikan negara dan pekerja migran.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengatakan, satuan tugas pemberantasan pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia, dibentuk untuk memerangi sindikat pengiriman tenaga migran indonesia secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga: Mengalami Penurunan 98,28 Persen, Hanya 11 PMI yang Diberangkatkan selama Pandemi Covid-19

Urgensi dibentuknya satgas, karena BP2MI mengidentifikasi persoalan pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri, di duga di"back up" oleh sindikat oknum-oknum nakal di lingkaran kekuasaan.

“Satgas dibentuk untuk melakukan perlawanan terhadap praktek-praktek pengiriman migran secara ilegal, yang berpotensi menghilangkan pendapatan negara dan beresiko terhadap ekspolitasi dan keselamatan pekerja migran itu sendiri, kehadiran satgas sebagai jaminan bahwa negara hadir bagi para pekerja migran yang juga merupakan pahlwan devisa negara,“ tegas Benny Rhamdani Kepala BP2 MI, di Manado, Sulawesi Utara, Jum’at (9/10/2020).

Sejak dibentuk agustus lalu, satgas mengklaim telah melakukan pengungkapan sejumlah kasus praktek ilegal pengiriman pekerja migran asal Indonesia.
Ratusan pekerja migran bisa diselamatkan dari potensi eksploitasi serta ancaman perdagangan orang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm