Pemkot Palembang Resmikan Jalur Khusus untuk Pengguna Sepeda

12 Oktober 2020 19:45 WIB
Jalur Sepeda Rute Ketiga di Palembang Akan Segera Dibangun
Jalur Sepeda Rute Ketiga di Palembang Akan Segera Dibangun ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Pengguna sepeda di Kota Palembang patut bersyukur dengan perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Khusus pengguna sepeda akan memiliki beberapa rute jalur sendiri, yang diharapkan dapat menambah kenyamanan mereka saat mengendarai transportasi beroda dua yang digerakkan oleh kaki tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, pada tanggal 28 Juli 2020, Pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang No. 191/KPTS/DISHUB/2020 Tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan Lokasi Jalur Khusus Sepeda.

Baca Juga: Gunakan Sepeda Motor, Kesederhanaan Ibnu-Arifin Diapresiasi Warga

SK tersebut, lanjutnya, diterbitkan dalam rangka merespons fenomena bersepeda yang semakin marak dari hari ke hari.

Ia mengatakan, Wali Kota Palembang H. Harnojoyo, Minggu (11/10) pagi, dijadwalkan untuk meresmikan salah satu rute jalur sepeda yang telah selesai dikerjakan.

Menurutnya, peresmian jalur sepeda tadi, akan dilakukan di kawasan Kambang Iwak Palembang, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik No. 12 A Palembang.

“Besok, ini ada rute yang ketiga. Ini CSR dari Bank Sumsel Babel. Jadi, untuk bantuan marka jalan. Makanya, nanti, besok dilaunching,” ujar Agus Rizal, saat diwawancarai Radio Sonora, Sabtu (10/10) sore, di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik No. 12 A Palembang.
Rute ini, sambungnya, dimulai dengan menempuh perjalanan dari Kambang Iwak, menuju ke Palembang Square (PS) Mal.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.