Akhirnya Bangladesh Setujui Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

13 Oktober 2020 10:30 WIB
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan ( )

Dhaka, Sonora.ID – Pemerintah Bangladesh pada Senin (12/10/2020) telah menyetujui proposal untuk memberi hukuman mati bagi para pelaku pemerkosa.

Proposal tersebut telah disetujui pada sebuah pertemuan kabinet dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina sebagai ketua, kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada wartawan.

Melansir dari Kompas.com yang mengutip dari Xinhua, Undang-Undang yang diusulkan tersebut menetapkan bahwa "hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati".

Setelah persetujuan kabinet atas proposal untuk memberlakukan hukuman tersebut dia berkata, Presiden Bangladesh Abdul Hamid akan segera mengumumkan peraturan yang memperberat hukuman terhadap pemerkosa, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

Huq juga mengatakan, mereka mengajukan proposal ke kabinet untuk segera membuat amendemen undang-undang yang mengatur tentang kejahatan seksual.

Hal ini dilakukan sebagai respons kemarahan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya atas serangkaian kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual yang terjadi di Bangladesh.

Dia mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengadopsi hukuman mati bagi kejahatan tersebut dengan mengubah undang-undang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.