Soal UU Cipta Kerja, Prabowo: Kita Coba Dulu, Jika Tak Bagus Bawa ke MK

13 Oktober 2020 11:45 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu hingga kini masih menjadi kontroversi berbagai pihak. Bahkan aksi dari lapisan masyarakat masih terus digelar hingga hari ini, Selasa (13/10/20200.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Disinformasi Masyarakat Terkait UU Cipta Kerja, Ini Kata Menkominfo

Lebih lanjut Prabowo mengingatkan kepada rakyat bahwa kontroversi undang-undang memang kerap terjadi. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk menghadapi situasi saat ini dengan tenang.

"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," lanjutnya.

Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus. Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm