Sekretaris Dinkes Sumsel: Administrator Kesehatan Adalah Perumus Kebijakan-Kebijakan Bidang Kesehatan

14 Oktober 2020 20:10 WIB
Sekretaris Dinkes: Situasi Covid-19 di Sumsel Masih Belum Stabil
Sekretaris Dinkes: Situasi Covid-19 di Sumsel Masih Belum Stabil ( )

Palembang, Sonora.ID - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (14/10), memperoleh tambahan sepuluh orang pegawai negeri sipil (pns) jabatan fungsional administrator kesehatan.

Sepuluh pns tadi, dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes., di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Brigjen Dr. H. Noesmir, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang 30961.

Menurut Trisnawarman, jabatan fungsional administrator kesehatan, terdiri dari tenaga penyuluh kesehatan masyarakat, tenaga apoteker, dan tenaga gizi.

“Jadi, tugas mereka ini, nantinya, fungsional di bidang administrator kesehatan,” ujar Trisnawarman, saat menjawab pertanyaan para wartawan, usai melantik dan mengambil sumpah janji sepuluh pns, Rabu (14/10).

Baca Juga: Sekretaris Dinkes: Situasi Covid-19 di Sumsel Masih Belum Stabil

Dikatakannya, pekerjaan administrator kesehatan adalah merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang kesehatan, membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan di bidang administrator kesehatan.

“Itu tugas mereka,” ungkapnya.

Ia berharap, para administrator kesehatan yang baru dilantik dan diambil sumpah janji jabatan tersebut, menjadi fungsional administrator yang baik dalam menjalankan tugas, untuk mendukung kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan.

Para pns jabatan fungsional administrator kesehatan yang dilantik tersebut, diberikan tunjangan jabatan fungsional, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Dorong UMKM Segera Daftar di Website Bela Pengadaan agar Masuk Dalam Belanja Mamin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm