Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

15 Oktober 2020 19:00 WIB
M Sabri, Asisten Pemkot Makassar dalam rakor forkopimda di posko Covid Makassar, Jl Nikel Raya, Kamis (15/10/2020).
M Sabri, Asisten Pemkot Makassar dalam rakor forkopimda di posko Covid Makassar, Jl Nikel Raya, Kamis (15/10/2020). ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah. Selanjutnya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 yang diketuai Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengungkapkan pertimbangan kebijakan tersebut seiring kota setempat telah masuk zona rendah (orange) penyebaran virus corona.

"Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas," kata Ansar dalam rakor forkopimda di posko Covid Makassar, Jl Nikel Raya, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Epidemolog: Covid 19 Menyebar Cepat Saat Demo Omnibus Law di Makassar

Pemerintah juga berencana memindahkan posko induknya di Balai Mutiara, Jalan Nikel Raya. Pilihan pimpinan di baruga angin mammiri, rumah jabatan Wali Kota, Jalan Penghibur karena dinilai lebih representatif.

Ditempat yang sama, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di satuan tugas dengan di gugus tugas sebelumnya. Diantaranya, kedudukan wakil ketua menyusuaikan jumlah forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.

"Di satgas ini, forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari pemda diisi oleh sekda dan saya sendiri," jelasnya.

Baca Juga: KSPSI Jatim Minta Perjanjian Bersama Tentang UMSK-UMK Tidak Hilang di UU Cipta Kerja

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm