Masa Kampanye Pilkada Makassar 2020, KPU Belum Pasang APK

15 Oktober 2020 21:35 WIB
Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar
Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Alat peraga kampanye yang difasiltasi KPU Kota Makassar belum dipasang. Padahal aturannya, APK resmi sudah harus tersedia sejak tahapan kampanye Pilkada Makassar 2020, tepatnya 26 September lalu.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar saat dikonfirmasi mengatakan saat ini APK masih dalam proses pencetakan. Sehingga belum diberikan kepada paslon untuk dipasang di titik yang telah ditentukan.

“Masalahnya hampir sama daerah lain. Di Makassar itu, paslonnya lebih dari dua. tentu berdampak pada pengadaan. Ada aturan, anggaran yang lebih dari Rp 100 juta harus melalui proses tender lebih dulu,”ujar Gunawan, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Epidemolog: Covid 19 Menyebar Cepat Saat Demo Omnibus Law di Makassar

APK yang difasilitasi KPU terdiri dari baliho, spanduk serta bahan kampanye seperti poster dan brosur. Rekanan yang ditunjuk saat ini tengah melakukan proses produksi.

"Informasi terakhir yang saya terima, APK ini diproduksi oleh pihak ketiga. Setelah dicetak dan kami terima, secepatnya akan diserahkan ke pasangan calon," jelasnya.

Mashar belum bisa memastikan waktu pendistribusian APK Pilkada Makassar 2020 ke pasangan calon.

KPU memberi ruang para paslon untuk bisa mencetak sendiri. Hanya saja, jumlahnya dibatasi, maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi. Jika melebihi batasan, akan ditindak oleh instansi yang berwenang.

"APK juga diperbolehkan kepada paslon atau tim pemenangnya mencetak sendiri dengan jumlah hingga 200 persen dari yang difasilitasi KPU, kalau mereka mau,” ungkapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.