Desak AS Batalkan Kunjungan Prabowo, Amnesty: Bisa Melanggar Hukum

16 Oktober 2020 10:30 WIB
Desak AS Batalkan Kunjungan Prabowo, Amnesty: Bisa Melanggar Hukum
Desak AS Batalkan Kunjungan Prabowo, Amnesty: Bisa Melanggar Hukum ( )

Sonora.ID - Di tengah pandemi virus corona, berbagai hal selain kesehatan masyarakat dunai pun menjadi sorotan banyak pihak.

Beberapa di antaranya adalah keamanan negara, dan kerjasama antar negara untuk bisa saling membantu di masa krisis saat  ini.

Beberapa saat yang lalu, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, mendapatkan undangan dari Amerika Serikat untuk berkunjung ke negara Paman Sam tersebut.

Baca Juga: Disebut Tak Lindungi HAM, Amnesty: Jokowi Telah Melanggar Janjinya Sendiri

Kunjungan ini ditujukan untuk membahas kerjasama antar negara terkait keamanan, dan aktivitas militer, serta masalah perdagangan.

Namun, menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid justru menyatakan bahwa undangan tersebut telah melanggar hukum Leahy.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hukum Leahy yang berlaku di AS ini adalah larangan untuk menggunakan dana membantu pasukan keamanan negara lain yang mengimplikasikan pasukan keamanan tersebut melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Potensi Langgar HAM, Amnesty: Jangan Sampai Jadi Awal Krisis

Diketahui sebelumnya bahwa Keputusan Pemerintah AS pada tahun 2000 yang lalu, memasukkan Prabowo sebagai daftar hitam atas pelanggaran hak asasi manusia.

“Dengan membebaskan Prabowo bepergian ke AS untuk menemui pejabat senior AS, bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencaara bagi hak asasi manusia di Idnoensia,” ungkapnya dikutip dari Kompas.TV.

Dengan demikian, menurut Usman seharunya pemerintah AS membatalkan undangan yang ditujukan untuk Menhan RI tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat Undang Prabowo, Guru Besar UI: Strategi AS Menghadapi China

Bahkan pemerintah AS juga memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk menyelidiki tindakan yang dilakukan Prabowo saat di militer.

Jika mendapatkan bukti cukup bahwa Prabowo bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan yang dilakukan saat menjabat di militer, Pemerintah AS harus membawa hasil penyelidikan tersebut ke pengadilan atau mengekstradisi ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatan Parabowo.

Baca Juga: Prabowo Meyakini Ada Pihak Asing yang Biayai Kericuhan UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm