KPU Belum Cetak APK, Kampanye Pilkada Makassar 2020 Rawan Pelanggaran

16 Oktober 2020 11:00 WIB
Ilustrasi baliho paslon Pilkada Makassar 2020 yang terpasang di sejumlah ruas jalan dikutip tribunnews
Ilustrasi baliho paslon Pilkada Makassar 2020 yang terpasang di sejumlah ruas jalan dikutip tribunnews ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar menyayangkan lambatnya pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan sesuai aturan, seharusnya APK resmi dari KPU sudah tersedia sejak Pilkada memasuki tahap kampanye. Tepatnya 26 September lalu.

Pihaknya telah melayangkan surat keberatan yang isinya meminta penyelenggara pemilu segera mencetak dan menyebar APK di lokasi yang ditetapkan. Hal ini penting guna meminimalisir pelanggaran.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Makassar 2020, KPU Belum Pasang APK

"Kami sudah surati KPU. Permintaan itu juga kita sampaikan dalam rapat terakhir untuk menyegerakan pengadaan APK resmi ini sehingga kampanye Pilwali Makassar ini lebih tertata,” kata Nursari saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, (16/10/2020).

Saat ditanyakan perihal baliho dan spanduk yang ada di beberapa ruas titik di jalanan, Nursari memastikan bahwa APK tersebut merupakan milik paslon itu sendiri dan bukan yang dari KPU.

"Kami telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait karena yang punya wewenang mengekseskusi bukan Bawaslu tapi Pemda melalui Satpol PP," jelasnya.

Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya selama tahapan kampanye Pilkada Makassar 2020.

Baca Juga: Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.