Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November

19 Oktober 2020 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah berharap subsidi gaji akan disalurkan kepada penerimanya sebelum bulan November 2020. Ida mengaku total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Diketahui, subsidi tersebut ditujukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta. Saat penyaluran sebelumnya di gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp 600 Ribu Gelombang II untuk Karyawan Cair Akhir Oktober

Ida mengaku masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," ungkapnya.

Ida menilai terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer..."

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm