Yustisi Gabungan Gencar Digelar, Satpol Edukasi Pentingnya Prokes

19 Oktober 2020 15:45 WIB
Yustisi gabungan sidak pemakaian masker.
Yustisi gabungan sidak pemakaian masker. ( Tribun Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Yustisi Gabung yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Polri, TNI, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali mengadakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19..

Kegiatan yustisi ini pada Senin (19/10/2020) berlangsung di wilayah Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur tepatnya di Pasar Biaung.

Dalam Kegiatan Yustisi gabungan penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes ini terjaring sebanyak 13 orang pelanggar.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Gowes Prokes & Pemulihan Ekonomi di Pacitan

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 13 orang tersebut, diantaranya 12 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar.

Dewa Sayoga menerangkan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker, langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan.

"Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya," kata Dewa Sayoga.

Selain itu, Dewa Sayoga juga mengatakan mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring.

Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.

Dewa Sayoga dalam kegiatan ini juga berharap agar masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm