Pantai Queen Artha di Lampung Diblokir dan Dilaporkan Polisi

19 Oktober 2020 17:36 WIB
Pantai Queen Artha
Pantai Queen Artha ( Tribun Lampung)

Lampung, Sonora.ID - BPN Pesawaran Lampung memblokir Pantai Queen Artha. Pantai seluas 8,8 hektare tersebut diblokir lantaran adanya pengajuan sita jaminan atas kawasan pantai tersebut.

Dua laporan yang dibuat oleh Donny, pengusaha yang membeli Pantai Queen Artha diterima oleh Polda Lampung yaitu dugaan penyebaran fitnah atau hoaks serta dugaan pemalsuan surat.

"Kedua laporan itu sudah ditangani penyidik Polda Lampung dan sedang dalam proses penyelidikan," kata Resmen Kadafi SH MH, juru bicara tim kuasa hukum, dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (16/10/2020).

Adapun laporan yang telah dibuat antara lain: Laporan No: LP 1410/IX/2020/LPG/SPKT untuk meluruskan hoaks dan fitnah terkait jual beli Pantai Queen Artha dengan SHM No 13 dan 14.

Lalu Laporan Polisi No: LP 1409 /IX/2020/LPG/SPKT terkait pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu di BPN Pesawara.

Baca Juga: Pantai Kalinaung Pesona Wisata Laut, Destinasi Wisata Baru Minahasa Utara

Tim Kuasa Hukum Donny menjelaskan sebelumnya Donny membeli lahan Pantai Queen Artha dari Puntjak Indra dan Budi Winarto namun saat proses pengurusan balik nama di BPN Pesawaran, muncul surat pemblokiravn terhadap jual beli Pantai Queen Artha dengan melampirkan fotokopi Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Tanjung Karang No 9/Eks/2009/PN TK tanggal 26 Mei 2009.

"Belakangan tim hukum kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses blokir di BPN Pesawaran. Bagaimana mungkin proses balik nama terhambat lebih dari 8 bulan di BPN Pesawaran hanya gara-gara fotokopi surat penetapan sita ekskusi yang diduga palsu," kata Kadafi.

Karena ditemukan ketidaksesuaian dengan Surat Keterangan Ketua PN Tanjung Karang oleh sebab itu, pihaknya melaporkan kasus pemalsuan surat.

"Bayangkan kalau proses jual beli tanah semudah itu diblokir hanya memakai bukti fotokopi? Kami masih mencoba mencari kejelasan landasan hukum dan motifnya," ujarnya.

Donny selaku pembeli lahan senilai Rp. 12,5 Miliar itu disebut telah beritikad baik dengan melakukan pengecekan ke BPN Pesawaran terkait status lahan Pantai Queen Artha dan semua berkas dan status kepemilikan nya telah dinyatakan berstatus clean dan clear yakni milik Puntjak Indra dan Budi Winarto.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Pantai Rindu Alam Tanah Bumbu, Bikin Bang Dhin Geram

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pantai Queen Artha Diblokir Berujung Laporan Polisi, Amrullah SH: Silakan Tanya ke Polda Lampung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.