Oknum Satpol PP yang Rampas Uang Pengemis di Batam Diamankan Polisi

20 Oktober 2020 17:55 WIB
Aksi oknum Satpol PP yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut.
Aksi oknum Satpol PP yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut. ( )

Sonora.ID – Sebanyak empat oknum Satpol PP Batam yang melakukan aksi perampasan dan pemerasan uang terhadap pengemis jalanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan oleh pihak kepolisian.

Keempat pelaku diamankan pada Senin (19/10/2020) malam saat sedang bertugas di Dinas Sosial Batam.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku pemerasan dan perampasan uang pengemis yang viral di media sosial YouTube.

Baca Juga: Sempat Kejar-Kejaran, Empat Oknum Diduga Penyusup Aksi Unjuk Rasa Diamankan Petugas

Menurut Arie, keempatnya kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Kepri.

Sudah kami amankan malam kemarin dan saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan yang diduga telah memeras dan merampas uang pengemis di sekitar traffic light UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020),” kata Arie kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Ia membenarkan bahwa keempat oknum tersebut adalah anggota Satpol PP Batam. Bahkan salah satunya berstatus ASN.

“Koordinatornya ASN, dan tiga lainnya masih pegawai honorer,” jelas Arie.

Baca Juga: Oknum TNI yang Terbukti Bersenggama dengan Junior Sesama Jenis Dipecat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm