Kadin DKI: PSBB Transisi Jakarta, Ekonomi Kembali Bergairah

21 Oktober 2020 07:59 WIB
Sarman Simanjorang: Bansos Covid-19 Baiknya Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai
Sarman Simanjorang: Bansos Covid-19 Baiknya Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi terhitung tanggal 12-25 Oktober 2020. Keputusan ini sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya perlambatan kenaikan kasus positif Covid19.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Sarman optoimis ekonomi Jakarta akan kembali bergairah.

"Dengan dicabutnya kebijakan pengetatan setidaknya ekonomi Jakarta mulai bergairah kembali sekalipun masih dalam batasan jumlah 50%, masyarakat sudah bisa kembali menikmati sajian di resturant atau rumah makan tanpa dibawa pulang / take away" ujar Sarman dalam keterangan kepada Radio Sonora, Selasa (20/10/20).

Baca Juga: Kemenparekraf Gelontorkan Dana Hibah Sebesar Rp 30,8 Miliar lepada Pemkot Palembang

Meskipun adanya penerapan protokol kesehatan secara ketat, namun para pengusaha merasa lega karena diberikan kelonggaran untuk berusaha kembali di masa PSBB transisi jilid 2 ini. 

“Harapan kami mudah-mudahan kasus covid-19 semakin menurun sehingga ini tidak lagi Kembali pada PSBB yang diperketat,” ujarnya.

Menurut Sarman, jika nanti DKI Jakarta memperpanjang PSBB maka akan menimbulkan ketidakpastian untuk kalangan pengusaha, selain itu membuat optimisme pengusaha menurun.

Oleh karena itu, dirinya menginginkan agar tidak diterapkan lagi PSBB yang ketat, jika memang kasus covid-19 melonjak kembali di DKI Jakarta lalu diterapkan PSBB lagi, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.