UU Cipta Kerja Akan Lepaskan Indonesia dari Regulasi yang Menghambat

21 Oktober 2020 09:43 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan pers kepada media nasional secara daring, Jumat (16/10/2020).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan pers kepada media nasional secara daring, Jumat (16/10/2020). ( Dok Humas Kementrian ATR/BPN)

SONORA.ID - Sebagai negara yang kaya akan segala potensi, seharusnya Indonesia sudah menjadi negara yang masyarakatnya makmur dan sejahtera, seperti cita-cita pendiri bangsa kita dulu. Namun, hingga kini, Indonesia masih berjuang menjadi negara yang makmur dan sejahtera dikarenakan adanya masalah yang memang tidak selesai sejak kita merdeka.

Menurut Kementrian Agraria Tata Ruang / BPN salah satu hal yang mendasari adalah masih banyaknya masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, umumnya dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil anda pernah menonton film Django Unchained? Film ini mengisahkan seorang django/jagoan yang mulanya dirantai oleh lawan-lawannya. Pada saat ia ingin dijual oleh musuhnya, dia berhasil memperdaya musuhnya, sehingga rantainya dilepas.

"Saat rantainya dilepas, Django mampu mengalahkan musuhnya. Ini seperti kondisi negara kita sekarang ini. Indonesia punya banyak potensi namun dirantai oleh regulasi sehingga sulit berkembang,” ujar Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan pers kepada media nasional secara daring, Jumat (16/10/2020).

Efek dipasungnya Indonesia oleh regulasi tersebut membuat negeri ini, salah satunya, kesulitan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya.

“Sulitnya penciptaan lapangan kerja baru membuat masyarakat kita akhirnya meninggalkan kampung halaman mereka, keluarga mereka untuk mencari kerja di luar negeri. Saat memilih Presiden, rakyat berharap ia merealisasikan janji kampanyenya, namun sulit karena dirantai oleh regulasi, sehingga Presiden mengatakan kondisi seperti ini tidak bisa diteruskan lagi,” tambah Sofyan A. Djalil.

Pemerintah menyadari banyak regulasi yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga perlu dibuat suatu undang-undang untuk melakukan sinkronisasi antara satu regulasi dengan regulasi yang lain.

“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Pemerintah melakukan penyederhanaan tiap-tiap regulasi tadi. Dengan metode Omnibus Law, UUCK menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi untuk penciptaan lapangan kerja,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai Peraturan Pelaksana UUCK. Ada lima RPP yang sedang disusun yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

“RPP tentang tata ruang akan mendorong penataan ruang yang lebih komprehensif serta transparan dengan semangat untuk mencegah korupsi. Lalu, PP tentang Pengadaan Tanah akan membuat pengadaan tanah yang dilakukan lebih effektif serta menyelesaikan kendala-kendala yang ada selama ini,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Penyusunan RPP tentang Bank Tanah akan membuat Pemerintah memiliki fungsi land manager. “Selama ini, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan fungsi regulator, sehingga kesulitan menyediakan tanah untuk rumah rakyat. Dengan adanya Bank Tanah, hal itu akan dapat diatasi. Bank Tanah nantinya menghimpun, mengelola serta mengembangkan dan mendistribusikan tanah, yang berasal dari tanah terlantar, tanah yang sudah habis HGU-nya, kemudian diredistribusikan kepada masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Penyusunan RPP tersebut akan segera dirampungkan dan untuk itu, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa RPP ini akan mendukung UUCK dan untuk itu Kementerian ATR/BPN meminta input kepada semua orang. “Saya sedih juga melihat anak sekolah demonstrasi, padahal undang-undang ini dibuat untuk mereka sehingga mereka tidak perlu menganggur. Jika seseorang tidak setuju dengan UUCK, maka akan kita perbaiki dengan peraturan pelaksanaannya. Jika ada yang tidak setuju maka silakan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Semua ada mekanismenya,” ujar Sofyan A. Djalil.

Rantai regulasi memang membelenggu Indonesia, sehingga menyandera kepentingan masyarakat. Dengan UUCK, bangsa Indonesia bisa berharap agar belenggu tersebut lepas, sehingga bisa bergerak maju menjawab tantangan ke depan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm