Biaya Swab dan Real Time PCR, Masyarakat Diminta Lapor Jika Lebih dari Rp 900.000

21 Oktober 2020 13:00 WIB
Biaya Swab dan Real Time PCR, Tidak Boleh Lebih dari Rp 900.000
Biaya Swab dan Real Time PCR, Tidak Boleh Lebih dari Rp 900.000 ( )

Sonora.ID - Pemeriksaan terkait dengan virus corona atau Covid-19 bisa dilakukan dengan dua cara yang umum dikenal, yaitu Rapid Test dan Swab Test.

Pemerintah telah menetapkan harga maksimal untuk Rapid Test yaitu tidak lebih dari Rp 150.000, sehingga masyarakat pun diajak untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang memberikan harga di atas harga maksimal tersebut.

Baru-baru ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa masyarakat juga harus melaporkan faskes  yang memberikan harga tinggi untuk Swab Test.

Baca Juga: Usai Main Ludruk, Risma Pimpin Rapid Test & Swab Mendadak di Taman Bungkul Surabaya

Dikutip dari Kompas.com, menurutnya fasilitas kesehatan sudah mendapatkan peringatan berkali-kali untuk mematuhi tarif swab dari pemerintah yaitu maksimal Rp 900.000.

Wiku mengajak masyarakat untuk laporkan setiap faskes yang memberikan layanan Swab Test dengan biaya di atas yang telah ditentukan pemerintah.

“Bagi masyarakat, apa bila menemukan harga tes swab lebih dari ketentuan yang ditetapkan melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000, dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube BNPB.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Kemenkes, Harga Swab Test Mandiri Paling Mahal Rp 900 Ribu

Sebelumnya, diketahui bahwa keputusan mengambil tarif maksimal tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tersebut.

Aturan ini pun sudah termasuk dalam Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR.

Baca Juga: Sebanyak 21.000 Warga Kota Malang Telah Swab Test Selama Pandemi Covid-19

Karena adanya aturan tegas tersebut, Wiku berharap setiap pihak faskes mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” sambungnya menegaskan.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir pun menyatakan bahwa Rp 900.000 ini sudah termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR.

Baca Juga: Cegah Covid-19, 16 ribu Petugas KPPS di Makassar Harus Jalani Rapid Test

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm