Jadi Tahanan Kota, Empat Mahasiswa Pendemo di Semarang Dilepas

21 Oktober 2020 19:25 WIB
Jadi Tahanan Kota, Empat Mahasiswa Pendemo di Semarang Dilepas
Jadi Tahanan Kota, Empat Mahasiswa Pendemo di Semarang Dilepas ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Buntut aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, ratusan massa pendemo ditangkap. Sebanyak 4 mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan pelanggarannya dan 189 lainnya dilepas.

Aksi demonstrasi ribuan dan mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, diwarnai kericuhan, Rabu, 7 Oktober 2020 lalu. Ujungnya 269 pendemo ditangkap, dikumpulkan di dalam gedung DPRD Jawa Tengah dan selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

Terkini, Setelah sekitar tiga belas hari ditahan di Mapolrestabes Semarang, empat mahasiswa dari dua perguruan tinggi swasta dan satu perguruan tinggi negeri akhirnya dilepas dan resmi jadi tahanan kota, Selasa (20/10) sekitar pukul 01.00.

Baca Juga: Kerahkan Ribuan Peserta, Besok Buruh Kalsel Gelar Aksi Turun ke Jalan

Pelepasan tersebut setelah penangguhan penahanan keempat mahasiswa yang berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan saat menggelar unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, di depan Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang Selatan pada Rabu (7/10) dikabulkan penyidik Polrestabes Semarang.

"Resmi dikabulkan pukul 23.45, tapi karena masih ada proses administrasi dan penyampaian orang tua, mereka (empat mahasiswa) baru keluar pukul 01.00," ungkap Kuasa Hukum empat mahasiswa tersebut, Suseno dari Lembaga Badan Hukum Ratu Adil, kemarin.

Meski sudah dipulangkan atau bebas, lanjut dia, keempat mahasiswa tersebut harus datang ke Polrestabes Semarang untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ribuan Mahasiswa Kembali Demo di Istana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.