Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!

21 Oktober 2020 18:00 WIB
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus! ( twitter @BPPD_JATENG)

Semarang, Sonora.ID - Pemprov Jawa Tengah melanjutkan kebijakan relaksasi pajak berupa pemutihan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebutkan kebijakan pemutihan denda kali ini hanya  berlaku untuk jenis pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Jateng membebaskan  denda pajak kendaraan bermotor untuk periode 19 Oktober-19 Desember 2020. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pihak Bapenda Jateng melalui  media sosial Twitter-nya. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak

Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.

Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.

Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Baca Juga: Pajak Restoran Jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.