Tim Yustisi Jaring 10 Pelanggar, 6 Orang di Denda Rp 100 Ribu

21 Oktober 2020 18:40 WIB
Tim Yustisi Jaring 10 Pelanggar, 6 Orang di Denda Administratif Rp 100 Ribu
Tim Yustisi Jaring 10 Pelanggar, 6 Orang di Denda Administratif Rp 100 Ribu ( Sonora FM Bali)

Bali, Sonora.ID - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Perda Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Rabu(21/10/2020).

Operasi dilaksanakan di Desa Dangin Puri Kelod, tepatnya di Simpang Cok Agung Tresna Renon atau depan Pura Dalem Yang Batu

Dalam sidak tersebut diutamakan menyasar penggunaan masker.

Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, pada pelaksanaan sidak kali ini digelar di Desa Dangin Puri Kelod tepatnya di Jalan Cok Agung Tresna hingga ke Jalan Kapten Japa, Denpasar, Bali.

Dari pelaksanaan sidak ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar masker. Dengan rincian Enam orang di denda karena tidak mengenakan masker, sementara empat lainnya di bina karena menggunakan masker tetapi tidak benar.

Baca Juga: Asik! Warga Semarang yang Memakai Masker Saat Operasi Diberi Uang 50.000

Nyoman Sudarsana menambahkan Sesuai Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp. 100 ribu. 

Menurut Nyoman Sudarsana, mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. 

Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu. 

Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.

Baca Juga: Hukuman Tak Memakai Masker, Warga Semarang Diminta Sapu Taman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm