Kasat Pol PP Sumsel: Jaga Kesehatan dengan Terapkan Protokol Kesehatan

21 Oktober 2020 20:25 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra ( Sonora FM Palembang)

Para pelanggar, lanjutnya, didominasi oleh warga yang tidak memakai masker saat melintasi kawasan pemeriksaan dan razia masker tersebut.

"Karena memang masyarakat kadang-kadang ada yang perlu kita ingatkan, ada yang perlu kita tegur," ujarnya.

Menurutnya, Pergub No. 37 Tahun 2020 diharapkan akan menimbulkan kesadaran, pembiasaan, dan disiplin masyarakat, agar dengan sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan.

"Terutama, adalah memakai masker di manapun berada," ungkapnya.

Hari ini, Rabu (21/10), dilaksanakan pemeriksaan dan razia masker bertajuk Operasi Yustisi dan Non Yustisial Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U20, Jokowi Minta Indonesia Punya Protokol Kesehatan yang Ketat

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, melibatkan 90 orang personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Komando Resor Militer 044 Garuda Dempo.

Pelaksanaan sidang di tempat bagi para pelanggar dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Hakim dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun sanksi yang dikenakan adalah membersihkan area sekitar, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, melakukan squat jump/push up, atau membayar denda sebesar 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Baca Juga: Seorang Polwan di Manado Terapkan Protokol Kesehatan Ketat kepada Keluarga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.