UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, Buruh Siap Debat dengan DPR RI

22 Oktober 2020 13:00 WIB
Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalimantan Selatan saat orasi di atas mobil komando
Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalimantan Selatan saat orasi di atas mobil komando ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kehadiran anggota DPR RI untuk berdialog dengan perwakilan para buruh menjadi tuntutan yang diutarakan dalam gelaran aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Hal itu diungkapkan Sumarlan, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Kamis (22/10) pagi, di hadapan ribuan peserta aksi unjuk rasa.

Setidaknya ada 4 tuntutan yang disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan, selain tentunya menolak payung hukum tersebut. Di antaranya menolak segala bentuk upah murah terhadap buruh yang dinilai sangat tidak layak diberikan.

Baca Juga: Masih Menolak UU Cipta Kerja, Hari Ini Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo

UU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai sebagai produk hukum yang gagal mewadahi aspirasi dan hak rakyat Indonesia. “UU Cipta Kerja merupakan produk cacat prosedur,” tuturnya.

Cacat prosedur itu menurutnya bukan tanpa alasan mengingat tidak dilibatkannya semua elemen dalam proses pembahasannya. Ia juga menantang semua perwakilan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan untuk berdebat menjelaskan pasal per pasal dalam payung hukum tersebut.

“Kami akan membantah 12 hoaks yang disampaikan pemerintah yang hanya digunakan untuk mengelabui dan melemahkan perjuangan buruh,” tambah Sumarlan lagi.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.