Gandeng Dua Lembaga Filantropi, LPSK Salurkan Bantuan Psikososial di Yogyakarta

22 Oktober 2020 14:20 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Sebagaimana mandat ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu antara lain pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta fasilitas restitusi dan kompensasi.

Hari ini, 22 Oktober 2020, bertempat di kantor perwakilan LPSK D. I. Yogyakarta, LPSK menyelenggarakan pemberian layanan pemberian psikososial.

Rehabilitasi psikososial merupakan bentuk layanan yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial korban agar dapat berinteraksi secara wajar di lingkungan sosialnya. Layanan tersebut dapat berupa bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan usaha, pendidikan, maupun pekerjaan.

Baca Juga: Penutupan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2020 #Mulanira2 ‘Akar Hening di Tengah Bising’

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa layanan psikososial di LPSK memiliki tantangan tersendiri. Meski layanan ini dimandatkan kepada LPSK melalui UU, namun dalam praktiknya LPSK tidak dapat menjalankannya sendiri.

"LPSK dituntut untuk mampu bekerjasama, memetakan program- program sosial yang ada pada instansi/lembaga terkait, baik itu pemerintah maupun non pemerintah (swasta)" ujarnya.

Tujuan dari layanan psikososial bagi korban yang dilakukan LPSK tidak lain adalah upaya LPSK untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan kehidupan sosialnya secara wajar.

Baca Juga: Pencanangan Kampus Tangguh Covid-19 di Kota Yogyakarta

Layanan ini dapat ditujukan pula untuk peningkatan kualitas hidup korban berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, ataupun bantuan pendidikan.

Hasto melanjutkan bahwa saat ini LPSK sedang membangun skema bantuan psikososial bagi korban. Salah satu tindakannya adalah membentuk tim khusus penanganan psikososial di lingkungan LPSK.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.