Paus Fransiskus Disebut Mendukung Serikat Sipil LGBT, Ini Respon Keuskupan Agung Jakarta

22 Oktober 2020 15:54 WIB
Paus Fransiskus
Paus Fransiskus ( REUTERS)

Sonora.ID - Paus Fransiskus mengatakan bahwa pasangan sesama jenis berhak untuk mendapatkan izin untuk memiliki 'civil union' atau ‘ikatan sipil’.

Komentar tersebut dia lontarkan dalam sebuah film dokumenter yang disutradarai oleh Evgeny Afineevsky.

Dalam film dokumenter yang tayang perdana pada hari Rabu (21/10/2020) tersebut, Paus Fransiskus menyebut bahwa kaum homoseksual memiliki hak untuk berkeluarga.

"Mereka adalah anak-anak Tuhan dan memiliki hak atas sebuah keluarga. Tidak ada yang harus dibuang atau dibuat sengsara karenanya," ucapnya.

Baca Juga: Kontroversi Hagia Sophia Yang Kembali Diubah Jadi Masjid, Uni Eropa Marah Hingga Sedihnya Paus Fransiskus

"Apa yang harus kita buat adalah undang-undang serikat sipil. Dengan cara itu mereka dilindungi undang-undang," terangnya sebagaimana yang dilansir dari BBC via kompas.com pada Kamis (22/10/2020). 

Menurut pengamat, pernyataan tersebut merupakan yang paling terang-terangan tentang LGBT yang datang dari seorang Paus.

Menanggapi hal itu, Sekjen Keuskupan Agus Jakarta (KAJ), Romo Adi Prasojo dalam wawancara di Sonora FM Jakarta mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi pasti mengenai berita yang beredar di masyarakat.

“Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari Roma terkait statement Paus Fransiskus, kita masih menunggu klarifikasi,” kata Romo.

Baca Juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Paus Fransiskus Merasa Sedih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.