Penandatangan MoU Terkait Digitalisasi Daerah dan Membentuk TP2DD Kulonprogo

22 Oktober 2020 17:00 WIB
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait ETP dan Digitalisasi Daerah pada 22 Oktober 2020 di Ruang Rapat Sermo, Pemda Kulonprogo.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait ETP dan Digitalisasi Daerah pada 22 Oktober 2020 di Ruang Rapat Sermo, Pemda Kulonprogo. ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Perkembangan teknologi dalam bentuk layanan digital telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan masyarakat dan roda pemerintahan.

Variasi perkembangan layanan digital di Indonesia menunjukkan akselerasi yang sangat cepat yang pada akhirnya menumbuhkan peluang-peluang ekonomi baru sekaligus tantangan yang menyertainya.

Kecepatan perkembangan layanan digital ini pun coba direspon oleh pemerintah daerah Kulonprogo dalam berbagai bentuk kebijakan.

Baca Juga: Gandeng Dua Lembaga Filantropi, LPSK Salurkan Bantuan Psikososial di Yogyakarta

Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran juga mendorong seluruh Pemda di DIY agar menerapkan sistem pembayaran yang digital dalam hal belanja dan pendapatan daerah.

Dalam rangka melakukan akselerasi elektronifikasi, dan menyusun strategi terkait digitalisasi daerah di wilayah Kulonprogo, Pemerintah Daerah Kulonprogo, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (KpwBI DIY) dan Bank BPD DIY bersepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan program-program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) dan digitalisasi ekonomi dan keuangan di wilayah Kabupaten Kulonprogo.

Terkait hal ini, pada hari ini ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait ETP dan Digitalisasi Daerah pada 22 Oktober 2020 di Ruang Rapat Sermo, Pemda Kulonprogo.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.