Polda Sumsel Akan Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2020

22 Oktober 2020 19:10 WIB
Polda Sumsel Akan Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2020
Polda Sumsel Akan Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2020 ( Smart FM Palembang)

Palembang, Sonora.IDKepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan netralitas pihaknya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung Desember mendatang.

Hal ini diungkapkan, Paur 1 Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumsel, AKP Tri Sopa saat mensosialisasikan UU No. 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perppu No. 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 01 Tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak di Radio Smart Fm Palembang, Selasa (20/10) lalu.

“Sesuai dengan aturan Polri bahwa kami akan bersikap netral (tidak berpihak) dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kehidupan politik praktis,” ungkapnya.

Misalnya pada UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi “Polri sebagai alat negara yang menjaga kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Makassar Lakukan Lelang Logistik

Kemudian pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 yang berbunyi “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik & tidak melibatkan diri dalam kehidupan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, anggota Polri dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

“Juga pada TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara,” katanya.

Yaitu di Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Lalu, Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Ia menambahkan, tentunya masih banyak lagi dasar hukum yang mengatur netralitas Polri dalam ajang Pilkada.

“Pada dasarnya kami dari pihak kepolisian akan terus bersikap netral dalam ajang Pilkada nanti, kalaupun ada anggota dari kepolisian ingin berkecimpung dalam ajang politik maupun Pilkada maka anggota tersebut diwajibkan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun,” tutupnya.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Riau Akan Dilaksanakan Bertahap di 9 Kab/Kota

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm