Menteri Kelautan dan Perikanan Izinkan Nelayan Bitung Gunakan Cantrang

23 Oktober 2020 18:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Izinkan Nelayan Bitung Gunakan Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Izinkan Nelayan Bitung Gunakan Cantrang ( Motion Radio Manado)

Manado, Sonora.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengizinkan nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang, yang sebelumnya dilarang karena alasan merusak lingkungan.

Revisi terkait larangan penggunaan beberapa jenis alat tangkan ikan, segera diterbitkan melaui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu penguji dalam ujian promosi doktor program studi ilmu kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, yang di ikuti promovendus Pung Nugroho Saksono,merupakan mantan kepala PSDKP Bitung.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Diminta Gubernur Percepat Sertifikasi Keahlian Lulusan SMK di Kalbar

“Sudah direvisi aturan Menteri KKP terkait larangan penggunaan beberapa jenis alat tangkap ikan, aturan itu dinilai memberatkan masyarakat nelayan. segera menerbitkan izin penggunaan alat tangkap ikan yakni cantrang dan pukat hela atau traw,  untuk kepentingan masyarakat nelayan, “ kata Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan, di Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (22/10/2020)

Diketahui sejak adanya aturan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan pukat hela atau traw, sebagian kapal nelayan di kota Bitung tidak bisa beroperasi.

Kondisi ini mengakibatkan ratusan nelayan menjadi pengangguran.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.