13 Bandar Udara Gratiskan Airport Tax, Termasuk Bandara Ngurah Rai Bali

23 Oktober 2020 18:55 WIB
Ilustrasi Penumpang Domestik Di Bandara Ngurah Rai
Ilustrasi Penumpang Domestik Di Bandara Ngurah Rai ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Mulai hari ini 23 Oktober 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memberikan stimulus di bidang penerbangan melaui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Stimulus tersebut diberikan kepada calon penumpang dengan keringanan pada Biaya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) dan Biaya Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.

Stimulus ini akan mulai diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket penerbangan mulai Jumat (23/10/2020), pukul 00:01, dan hanya berlaku pada 13 bandara yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Peringati Harhubnas, Bandara Sams Sepinggan Gelar Kampanye Terbang Aman dan Sehat

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa stimulus ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendongkrak kembali okupansi penumpang dan menjaga stabilitas transportasi udara di tengah pandemic dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari Pandemi COVID-19 terutama pada transportasi udara.

Untuk itu, Pemerintah memberikan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Dijelaskan bahwa dalam stimulus ini akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan, yaitu Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kuala Namu Medan (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional Airport Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Banyuwangi (BWX) dan Adi Sucipto, Jogjakarta (JOG).

Baca Juga: Ringankan Beban Warga, AP I Salurkan Bantuan Senilai Rp 336 Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.