Fahrani Tak Ingin Raperda Desa Wisata di Kalsel Hanya Jadi Formalitas

24 Oktober 2020 10:50 WIB
objek wisata Danau Tamiyang, Kec. Karang Intan, Kabupaten Banjar yang jadi salah satu desa wisata di Kaimantan Selatan
objek wisata Danau Tamiyang, Kec. Karang Intan, Kabupaten Banjar yang jadi salah satu desa wisata di Kaimantan Selatan ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keberadaan Raperda tentang Desa Wisata di Kalimantan Selatan yang dalam waktu dekat akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi, diharapkan tak alami nasib serupa dengan payung hukum serupa.

Selama ini banyak raperda yang disahkan menjadi perda terkait perlindungan dan pelestarian budaya daerah terkesan sebagai formalitas belaka tanpa ada upaya atau langkah nyata dalam implementasinya.

Diungkapkan Fahrani, Ketua Pansus Raperda tentang Desa Wisata DPRD Kalimantan Selatan menuuturkan bahwa beberapa perda terdahulu banyak yang terkesan mandul atau kurang maksimal pelaksanaannya di lapangan.

Salah satunya Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Seni Budaya Daerah Banjar yang merupakan inisiatif dari DPRD Kalimantan Selatan periode terdahulu.

Baca Juga: Kunjungi Kelayan Timur, Ibnu Harapkan Budaya Banjar Tetap Lestari

Ia menilai mandulnya perda tersebut dalam penerapannya karena tidak mengatongi Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi ‘motor’ untuk tindak lanjut dari penerapan aturan.

“Tampaknya perda-perda inisiatif dewan tempo dulu kurang mendapat perhatian dari eksekutif sehingga Pergub yang merupakan peraturan pelaksanaan daripada perda tak kunjung keluar,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Banjar ini juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan perlakuan dengan perda yang diajukan oleh pihak eksekutif yang justru lebih cepat ditindaklanjuti dengan terbitnya Pergub.

Padahal menurutnya, baik perda yang diinisiasi oleh pihak legislatif maupun eksekutif tak kalah berbeda dan harus mendapat perlakuan yang sama.

Ia berharap pasca pengesahan nantinya, Perda tentang Desa Wisata dapat segera mendapatkan Pergub untuk pelaksanaannya di lapangan agar upaya untuk memberdayakan potensi wisata di desa-desa di Kalimantan Selatan dapat lebih optimal. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.