Proyek Jembatan Tak Ber-IMB dan Amdalalin, PUPR Banjarmasin Akui Lalai

26 Oktober 2020 15:45 WIB
Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Windiasti Kartika
Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Windiasti Kartika ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)


Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin akhirnya mengakui telah lalai dalam memroses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek tiga buah jembatan.

Yaitu Jembatan Gantung Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil, Jembatan HKSN dan Jembatan Kelayan 4.

Kendati awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Windiasti Kartika bersikeras mengklaim bahwa tidak ada kelalaian. Hanya saja terlambat dalam memproses perizinannya.

"Mungkin teman-teman terlupa memrosesnya karena tidak hanya satu kegiatan saja. Tapi tidak ada unsur kesengajaan," klaimnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (26/10) siang.

Baca Juga: Buntut Unjuk Rasa Omnibus Law, Mahasiswa Longmarch Penuhi Panggilan Polda

Windi mengakui, bahwa ada kealpaan atau kelalaian dari dalam memproses perizinan tiga proyek tersebut.

Karena kegiatan yang dilakukan tidak hanya itu saja, namun juga ada beberapa kegiatan lainnya. Belum lagi ditambah pandemi CoVID-19 yang membuat kinerja terhambat.

"Tidak ada manusia yang sempurna. Terserah lah kawan-kawan (media) mau mengatakan ini kelalaian," ucap Windi dengan sedikit rasa kesal.

Disinggung ada syarat perizinan yang belum terpenuhi, Ia mengaku malah tidak mengetahuinya dan belum dapat informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin.

"Bisa tanyakan langsung ke Kabid Jembatan, Rini Subantari atau pihak DPMPTSP," bebernya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.