Didampingi Kuasa Hukum, Koorwil Aliansi BEM se-Kalsel Penuhi Panggilan Polda

26 Oktober 2020 16:40 WIB
pemanggilan Koorwil BEM se-Kalsel oleh Polda
pemanggilan Koorwil BEM se-Kalsel oleh Polda ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalsel, Ahdiat Zairullah didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Senin (26/10).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, Ahdiyat dicecar penyidik sebanyak 20 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifa'i mengatakan bahwa pemanggilan awal ini ditujukan kepada sejumlah mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Baca Juga: Buntut Unjuk Rasa Omnibus Law, Mahasiswa Longmarch Penuhi Panggilan Polda

"Benar. Kita melakukan pemanggilan kepada beberapa mahasiswa, ada 16 orang mahasiswa dari berbagai universitas di Banjarmasin," ujarnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Pemanggilan didasari adanya protes dari kelompok masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan atas aktifitas yang dilakukan para mahasiswa tersebut, hingga mengganggu ketertiban umum.

"Ada pengaduan terkait kegiatan mahasiswa itu, ini baru pengambilan keterangan," imbuhnya.

Sementara itu, M. Fazri selaku Kuasa hukum dari Ahdiyat, menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya masih kabur lantaran dari unsur 218 KUHP yang dituduhkan masih belum terpenuhi secara substansi.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ribuan Mahasiswa Kembali Demo di Istana

"Seharusnya penyidik bisa lebih bijak dan selektif dalam perkara ini, karena bisa saja ini bisa jadi preseden buruk ke depan ketika masih diproses," tuturnya.

Ia berharap Kapolda Kalsel bisa lebih bijak dan memunculkan diskresi yang benar-benar adil untuk mahasiswa, agar hal ini tidak menjadi preseden buruk bagi pergerakan mahasiswa di Kalsel.

Dalam panggilan tersebut Ahdiyat Zairullah juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tanda dimulainya penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

Baca Juga: Kapolda Jateng Adakan Pertemuan dengan Perwakilan BEM se-Jateng

"Dalam kasus ini bentuknya juga langsung laporan polisi, bukan pengaduan masyarakat. Jadi otomatis polisi sudah memiliki dua bukti permulaan tapi versi dari penyidik. Tapi masukan kami, harus lebih bijak lagi dalam perkara ini dan harapannya dari mahasiswa juga mendapatkan keadilan," tandas Ahdiat.

Menurutnya, polisi seharusnya dapat menempuh jalan lain tanpa mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan polemik yang baru ditindaklanjuti ini.

“Kita sangat menyayangkan, seharusnya ini bisa diselesaikan di diskusi atau mediasi-mediasi lainnya, tanpa harus melalui proses hukum,” ucapnya.

Ia mengaku, atas perkara ini pergerakan mahasiswa Kalsel dalam menyampaikan aspirasi dan kebebasan berpendapat di muka umum akan terhambat.

Terlebih, pada Rabu (28/10) lusa, rencananya bakal kembali digelar aksi besar secara nasional. Mengingat, momentum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

“Ini menghambat aksi kita, karena seharusnya sudah berkonsolidasi dan sebagainya harus memenuhi panggilan,” ujarnya.

Baca Juga: Elemen BEM SI Berkumpul di Patung Kuda Untuk Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Kendati demikian, aktivis mahasiswa asal Universitas Lambung Mangkurat ini menegaskan, aksi perlawanan dari BEM se-Kalimantan tak terhenti sampai disini.

Dia pastikan mahasiswa Kalsel tetap akan menggelar aksi dalam momen peringatan hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober nanti. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar konsolidasi.

“Apakah ini pembungkaman dan sebagainya? Biarlah publik yang menilai,” singgungnya mengakhiri.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.