Pemkot Makassar Terpaksa Tunda Pencairan TPP Lurah, Ini Alasannya

26 Oktober 2020 18:40 WIB
Rahmat Mappatoba, kepala BPKA Kota Makassar dikutip tribunnews
Rahmat Mappatoba, kepala BPKA Kota Makassar dikutip tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota menunda pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi lurah seiring belum maksimalnya serapan anggaran.

Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rahmat Mappatoba mengatakan kebijakan tersebut diputuskan agar lurah menggenjot penyerapan dana kelurahan.

“Dengan menunda TPP-nya khususnya di kecamatan dan kelurahan, kami harapkan penundaan ini mampu menggenjot lagi teman lurah yang ada di kelurahan dalam rangka mempercepat penyerapan ini,” ungkap Rahmat saat dikonfirmasi, (26/10/2020).

Rahmat mengungkapkan salah satu hal yang menjadi kendala tidak optimalnya penyerapan dana kelurahan itu yaitu ketakutan pejabat terkait untuk melakukan pengadaan.

Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Wagub Sulsel Paparkan Sinergitas Dalam Pemerintahan

“Oleh karena itu kami sudah gandeng dari kepolisian untuk memberikan pendampingan khususnya untuk aparat kelurahan agar tidak ada unsur ketakutan,” urainya.

“Sangat disayangkan kalau ini (dana kelurahan) tidak dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Lebih jauh, Rahmat berujar jika penyerapan dana kelurahan kali ini masih tidak maksimal, maka dana itu akan kembali menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan terakumulasi dengan dana kelurahan tahun mendatang, seperti yang telah terjadi di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Makassar Lakukan Lelang Logistik

“Itu SILPA akan terakumulasi lagi dengan dana kelurahan. Yang sekarang ini kan terakumulasi mi itu. Hampir Rp58 miliar dan itu terhitung dari dari SILPA tahun lalu. Masa itu terus terjadi tiap tahun,” beber Rahmat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.